
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1594, 2013 | KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Batas Daerah. Kabupaten. Kebumen. Purworejo. Jawa Tengah. |
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN DENGAN KABUPATEN PURWOREJO
PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo dengan difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN DENGAN KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH.
Batas daerah Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Muara SungaiSungai Wawar XXXyang ditandai oleh PABU 0001 dengan koordinat 07? 49' 49.05978" LS dan 109? 49' 25.86171" BT yang terletak di Desa Kertojayan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen;
2. PABU 0001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) SungaiSungai WawarXXX, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 0001 dengan koordinat 07? 48' 17.00622" LS dan 109? 49' 55.87398" BT yang terletak pada batas Desa Rowo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen dengan Desa Nambangan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo;
3. PBU 0001 selanjutnya ke arah Barat, selanjutnya ke arah Timur LautUtara sampai pada PBA 0001 dengan koordinat 07? 47' 22.78902" LS dan 109? 50' 06.05135" BT yang terletak pada batas Desa Rowo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen dengan Desa Nambangan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA 0002 dengan koordinat 07? 46' 38.375225" LS dan 109? 50' 17.4705750000" BT yang terletak pada batas Desa Ngasinan KKecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen dengan Desa Mangunjayan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 46' 24.38500"LS dan 109° 50' 21.61000" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PPBU 0002 dengan koordinat 07? 46' 23.39505" LS dan 109? 50' 06.72343" BT yang terletak pada batas Desa Pujodadi Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen dengan Desa Karanganom Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo;
4. PBU 0002 Selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 0003 dengan koordinat 07? 45' 11.90070" LS dan 109? 49' 59.35968" BT yang terletak pada batas Desa Pujodadi Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen dengan Desa Wonorojo KulonWonorejokulon Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo;
5. PBU 0003 Selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA 0003 dengan koordinat 07? 44' 00.14166" LS dan 109? 49' 54.34268" BT yang terletak pada batas Desa Tunggalroso Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dengan Desa Polomarto Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 43' 44.25600" LS dan 109° 49' 56.06800" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 43' 18.24300" LS dan 109°49'53.72600" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) SungaiKali GebangXXX sampai pada PABA 0001 dengan koordinat 07? 43' 114.33663" LS dan 109? 49' 43.314604" BT yang terletak di Desa Tunggalroso Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Wironatan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) SungaiKali GebangXXX sampai pada PABA 0002 dengan koordinat 07? 425' 58.746048" LS dan 109? 49' 48.47735" BT yang terletak di Desa Tunggalroso Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Wironatan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) SungaiKali GebangXXX sampai pada PABA 0003 dengan koordinat 07? 42' 37.42519" LS dan 109? 48' 38.31043" BT yang terletak di Desa KedungwaruBlangkidul Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa PangkalanBlanglor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 42' 24.53300" LS dan 109° 48' 01.36200" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU 0004 dengan koordinat 07? 41’9' 46,9470449. 2" LS dan 109? 4749' 57,9394226. 0" BT yang terletak pada batas Desa MulyosriMuliasri Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dengan Desa GumawangrejoPetuguran Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo;
6. PBU 0004 Selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 41' 46.76900" LS dan 109° 47' 53.86300" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 41' 16.86100" LS dan 109° 47' 53.32700" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA 0004A dengan koordinat 07? 41' 07.123203" LS dan 109? 48' 17.77286" BT yang terletak di Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa PetuguranPekarangan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA 0005A dengan koordinat 07? 40' 07.202703" LS dan 109? 48' 24.75053" BT yang terletak di Desa Pecarikan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Brengkol Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Utara Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gebang sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.07 dengan koordinat 07° 39' 37.88000" LS dan 109° 48' 08.62700" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 0005 dengan koordinat 07? 39' 312.92542" LS dan 109? 48' 063.460142" BT yang terletak pada batas Desa Merden Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen dengan Desa Brengkol Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo;
7. PBU 0005 Selanjutnya ke arah utara Timur Laut sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.08 dengan koordinat 07° 39' 28.03200"LS dan 109° 48' 09.53700" BT, selanjutnya ke arah utara menyusuri as (Median Line) SungaiKali Gebang sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.09 dengan koordinat 07° 38' 38.12600"LS dan 109° 47' 58.81800" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA 0006 dengan koordinat 07? 38' 36.0426873" LS dan 109? 47' 58.691048" BT yang terletak terletak pada batasdi Desa Merden Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Brengkol Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.10 dengan koordinat 07° 38' 35.74900"LS dan 109° 48' 02.85600"BT, selanjutnya ke arah Timur Lautenggara menyusuri as (Median Line) Kali Lesung , sampai pada PABA 0007 dengan koordinat 07? 38' 15.17832" LS dan 109? 48' 21.48603" BT yang terletak di Desa KaligubugMerden Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Kalijering Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.11 dengan koordinat 07° 38' 03.06500" LS dan 109° 48' 25.72800" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Lesung sampai pada PABA 0004 dengan koordinat 07? 38' 00.391455" LS dan 109? 48' 27.230411" BT yang terletak di Desa Kaligubugjering Desa Kalijering Kulon Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Kalijering Wetan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada titik koordinat Kartometrik TK.12 dengan koordinat 07° 38' 00.84200" LS dan 109° 48' 32.29700" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Lesung sampai pada PABA 0008 dengan koordinat 07? 37' 31.154093" LS dan 109? 48' 49.05472" BT yang terletak di Desa Kaligubug Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Kalijering Kecamatan Pituruh Kabupaten PurworejoDesa Kalijering Kulon Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Kalijering Wetan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Barat Laut as (Median Line) Kali Lesung sampai pada PABA 0005 dengan koordinat 07? 36' 44.865723" LS dan 109? 48' 44.994951" BT yang terletak di Desa Padureso Kecamatan Padureso Prembun Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Somogede Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo yang ditandai oleh PABU.005 dengan koordinat 07º 35'” 58.97212” LS dan 109º 48'” 57.03835” BT yang terletak di Desa Somogede Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan Desa Padureso Kecamatan Padureso Kabupaten KebumenDesa Erorejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo dan Desa Erorejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten WonosoboDesa Padureso Kecamatan Padureso Kabupaten KebumenPBU 0006 dengan koordinat 07? 35' 59.1" LS dan 109? 48' 57.2" BT yang terletak pada batas Desa Padureso Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dengan Desa Somogede Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo dan Desa Erorejo Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo.
Pasal 3Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN