Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1590, 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Batas Daerah. Kabupaten. Kapuas. Pulang Pisau. Kalimantan Tengah.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN
KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 126/989/Adpum tanggal 7 Oktober 2013 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Fasilitasi Terhadap 6 (enam) Segmen Batas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

Batas daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1.  PBU-00 dengan koordinat 1? 31' 55.63" LS dan 113? 58' 59.20" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-01 dengan koordinat 1? 34' 02.50" LS dan 114? 00' 18.50" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
2.  TK-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-01 dengan koordinat 1? 35' 13.92" LS dan 114? 01' 51.38" BT yang terletak pada batas Desa Bukitbatu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
3.  PBU-01 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-02 dengan koordinat 1? 36' 44.55" LS dan 114? 01' 24.27" BT yang terletak pada batas Desa Bukitbatu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
4.  TK-02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-03 dengan koordinat 1? 40' 01.51" LS dan 113? 58' 53.37" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
5.  TK-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-04 dengan koordinat 1? 42' 26.58" LS dan 113? 59' 10.80" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
6.  TK-04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-02 dengan koordinat 1? 44' 04.34" LS dan 113? 58' 27.90" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Hanua Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
7.  PBU-02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-05 dengan koordinat 1? 45' 48.64" LS dan 113? 58' 45.49" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
8.  TK-05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-06 dengan koordinat 1? 48' 09.47" LS dan 113? 59' 09.25" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau;
9.  TK-06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-07 dengan koordinat 1? 50' 01.23" LS dan 113? 59' 45.45" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bereng Rambang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
10.  TK-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-03 dengan koordinat 1? 51' 35.46" LS dan 114? 00' 22.18" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Parahangan Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
11.  PBU-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-08 dengan koordinat 1? 54' 24.12" LS dan 114? 01' 55.09" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pamarunan Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
12.  TK-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-04 dengan koordinat 1? 56' 17.30" LS dan 114? 04' 22.51" BT yang terletak pada batas Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
13.  PBU-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-09 dengan koordinat 1? 58' 27.47" LS dan 114? 04' 53.07" BT yang terletak pada batas Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
14.  TK-09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-10 dengan koordinat 2? 02' 06.08" LS dan 114? 07' 39.84" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
15.  TK-10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-05 dengan koordinat 2? 05' 25.76" LS dan 114? 10' 16.00" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Bukitrawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
16.  PBU-05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-11 dengan koordinat 2? 08' 36.13" LS dan 114? 10' 16.14" BT yang terletak pada batas Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungsangalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau;
17.  TK-11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-12 dengan koordinat 2? 11' 19.40" LS dan 114? 11' 03.86" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
18.  TK-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-13 dengan koordinat 2? 13' 45.45" LS dan 114? 13' 40.09" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
19.  TK-13 selanjutnya ke arah Timur mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-06 dengan koordinat 2? 13' 47.24" LS dan 114? 15' 36.10" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tanjungtaruna Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
20.  PBU-06 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-14 dengan koordinat 2? 18' 09.58" LS dan 114? 15' 42.44" BT yang terletak pada batas Desa Katunjung Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
21.  TK-14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-15 dengan koordinat 2? 22' 40.46" LS dan 114? 15' 44.73" BT yang terletak pada batas Desa Seiahas Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
22.  TK-15 selanjutnya ke arah Timur mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-07 dengan koordinat 2? 22' 22.91" LS dan 114? 19' 30.00" BT yang terletak pada batas Desa Seiahas Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
23.  PBU-07 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-16 dengan koordinat 2? 25' 49.25" LS dan 114? 19' 23.36" BT yang terletak pada batas Desa Katimpun Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
24.  TK-16 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-17 dengan koordinat 2? 30' 47.90" LS dan 114? 19' 42.61" BT yang terletak pada batas Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
25.  TK-17 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-08 dengan koordinat 2° 34' 50.45" LS dan 114° 19' 54.80" BT yang terletak pada batas Desa Pulaukeladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Simpur Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau;
26.  PBU-08 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-18 dengan koordinat 2° 40' 19.61" LS dan 114° 20' 10.35" BT yang terletak pada batas Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
27.  TK-18 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-19 dengan koordinat 2° 43' 03.63" LS dan 114° 20' 17.54" BT yang terletak pada batas Desa Seidusun Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
28.  TK-19 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-20 dengan koordinat 2° 43' 45.80" LS dan 114° 20' 53.71" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
29.  TK-20 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-21 dengan koordinat 2° 44' 03.12" LS dan 114° 20' 57.34" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
30.  TK-21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-09 dengan koordinat 2° 44' 39.08" LS dan 114° 20' 55.50" BT yang terletak pada batas Desa Telukhiri Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
31.  PBU-09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-22 dengan koordinat 2° 45' 28.51" LS dan 114° 20' 04.92" BT yang terletak pada batas Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
32.  TK-22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-23 dengan koordinat 2° 46' 09.48" LS dan 114° 19' 22.69" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
33.  TK-23 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-10 dengan koordinat 2° 47' 09.82" LS dan 114° 18' 20.40" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
34.  PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-11 dengan koordinat 2? 47' 16.20" LS dan 114? 18' 13.70" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
35.  PBU-11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-24 dengan koordinat 2? 48' 13.20" LS dan 114? 17' 04.89" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
36.  TK-24 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-25 dengan koordinat 2? 48' 52.87" LS dan 114? 16' 53.38" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
37.  TK-25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-26 dengan koordinat 2? 49' 23.05" LS dan 114? 17' 26.31" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
38.  TK-26 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-27 dengan koordinat 2? 49' 46.65" LS dan 114? 17' 29.12" BT yang terletak pada batas Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dengan Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
39.  TK-27 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-12 dengan koordinat 2? 51' 55.20" LS dan 114? 17' 01.39" BT yang terletak pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
40.  PBU-12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-13 dengan koordinat 2? 53' 52.69" LS dan 114? 15' 14.40" BT pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau;
41.  PBU-13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-14 dengan koordinat 2? 56' 14.71" LS dan 114? 12' 44.22" BT yang terletak pada batas Desa Batu Nidan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Kanamit Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
42.  PBU-14 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-28 dengan koordinat 2? 57' 31.08" LS dan 114? 13' 33.62" BT yang terletak pada batas Desa Panarung Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Maliku Mulya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
43.  TK-28 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-29 dengan koordinat 2? 59' 56.45" LS dan 114? 15' 09.13" BT yang terletak pada batas Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
44.  TK-29 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-15 dengan koordinat 3? 02' 36.20" LS dan 114? 16' 51.60" BT yang terletak pada batas Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
45.  PBU-15 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-30 dengan koordinat 3? 04' 31.70" LS dan 114? 16' 07.58" BT yang terletak pada batas Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau;
46.  TK-30 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-16 dengan koordinat 3? 06' 38.72" LS dan 114? 15' 10.80" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Pantik Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
47.  PBU-16 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada TK-31 dengan koordinat 3? 08' 56.18" LS dan 114? 14' 27.60" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
48.  TK-31 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti saluran eks. PLG sampai pada PBU-17 dengan koordinat 3? 11' 32,50" LS dan 114? 13' 30.00" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
49.  PBU-17 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-32 dengan koordinat 3? 11' 32.13" LS dan 114? 13' 04.17" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
50.  TK-32 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-33 dengan koordinat 3? 10' 58.91" LS dan 114? 11' 37.31" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
51.  TK-33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-18 dengan koordinat 3? 10' 28.49" LS dan 114? 09' 59.11" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Gadabung Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
52.  PBU-18 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-19 dengan koordinat 3? 11' 14.89" LS dan 114? 08' 48.08" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Barat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
53.  PBU-19 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-20 dengan koordinat 3? 12' 52.49" LS dan 114? 08' 56.90" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
54.  PBU-20 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-34 dengan koordinat 3? 13' 59.55" LS dan 114? 08' 46.77" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
55.  TK-34 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-21 dengan koordinat 3? 16' 00.80" LS dan 114? 08' 29.11" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Seirungun Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
56.  PBU-21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-35 dengan koordinat 3? 17' 52.19" LS dan 114? 09' 19.53" BT yang terletak pada batas Desa Terusan Raya Hulu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dengan Desa Seirungun Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
57.  TK-35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-22 dengan koordinat 3? 19' 57.32" LS dan 114? 10' 16.40" BT yang terletak pada batas Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dengan Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
58.  PBU-22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-23 dengan koordinat 3? 22' 59.41" LS dan 114? 09' 09.00" BT yang terletak pada batas Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dengan Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, dan
59.  PBU-23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-36 dengan koordinat 3? 23' 05.24" LS dan 114? 09' 07.46" BT yang merupakan pertemuan daratan dengan Pantai Laut Jawa.

Pasal 3
Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali