[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.  Kabupaten Pekalongan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.  Kabupaten Batang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.  Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah;
4.  Pilar Batas Utama yang, selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5.  Pilar Acuan Batas Utama yang, selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
6.  Pilar Acuan Batas Antara yang, selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7.  Titik Koordinat Kartometrik yang, selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1.  Pertigaan batas antara Kabupaten Pekalongan dengan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 06? 56' 01.97613" LS dan 109? 40' 32.67647" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.001 dengan koordinat 06? 56' 45.91726" LS dan 109? 40' 56.30700" BT yang terletak di Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang;
2.  PABU.001 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.05 dengan koordinat 06? 57' 09.22048" LS dan 109? 41' 21.43134" BT yang terletak di Desa Pangkah Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.002 dengan koordinat 06? 57' 30.45799" LS dan 109? 41' 38.15743" BT yang terletak di Desa Pangkah Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang;
3.  PABU.002 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.06 dengan koordinat 06? 57' 52.40447" LS dan 109? 42' 12.33802" BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.003 dengan koordinat 06? 58' 39.32654" LS dan 109? 42' 19.13639" BT yang terletak di Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan;
4.  PABU.003 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.07 dengan koordinat 06? 59' 07.16877" LS dan 109? 42' 19.90093" BT yang terletak di Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.004 dengan koordinat 06? 59' 08.08091" LS dan 109? 43' 23.09795" BT yang terletak di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wates Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang;
5.  PABU.004 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.08 dengan koordinat 06? 59' 30.30355" LS dan 109? 43' 37.58164" BT yang terletak di Desa Krompeng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wates Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07? 00' 07.74015" LS dan 109? 43' 58.91795" BT yang terletak di Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan;
6.  PABU.005 Selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.09 dengan koordinat 06? 59' 49.64055" LS dan 109? 44' 44.73319" BT yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07? 00' 22.03755" LS dan 109? 44' 55.48250" BT yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang;
7.  PABU.006 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07? 01' 07.39322" LS dan 109? 45' 06.30422" BT yang terletak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang;
8.  PABU.007 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABA.10 dengan koordinat 07? 01' 57.38506" LS dan 109? 45' 31.49769" BT yang terletak di Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.008 dengan koordinat 07? 02' 38.15402" LS dan 109? 45' 19.24610" BT yang terletak di Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan;
9.  PABU.008 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.009 dengan koordinat 07? 03' 04.71100" LS dan 109? 45' 18.24349" BT yang terletak di Desa Gringgingsari Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan;
10.  PABU.009 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.010 dengan koordinat 07? 04' 05.44304" LS dan 109? 45' 32.53452" BT yang terletak di Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan yang berbatasan dengan Desa Sodong Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang;
11.  PABU.010 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada PABU.011 dengan koordinat 07? 05' 14.84569" LS dan 109? 45' 07.15224" BT yang terletak di Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan;
12.  PABU.011 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Sumilir sampai pada TK.02 dengan koordinat 07? 05' 32.48216" LS dan 109? 44' 58.50955" BT), selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.012 dengan koordinat 07? 05' 55.5226" LS dan 109? 44' 25.19293" BT yang terletak pada batas Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dengan Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang;
13.  PBU.012 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07? 06' 00.00033" LS dan 109? 44' 19.51502" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07? 06' 41.47475" LS dan 109? 44' 37.12100" BT), selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit Gunung Garuda sampai pada TK.05 dengan koordinat 07? 06' 40.49091" LS dan 109? 45' 06.71773" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit Gunung Kukusan sampai pada TK.06 dengan koordinat 07? 07' 01.3997" LS dan 109? 45' 48.80761" BT, selanjutnya Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Maron, sampai pada PABU.013 dengan koordinat 07? 06' 51.32465" LS dan 109? 46' 01.70588" BT yang terletak di Desa Silurah Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan;
14.  PABU.013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kali Maron sampai pada pertigaan Kali Kupang yang ditandai dengan TK.07 dengan koordinat 07? 06' 50.18294" LS dan 109? 46' 17.93270" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kupang sampai pada PABU.014 dengan koordinat 07? 09' 05.49883" LS dan 109? 46' 43.79063" BT yang terletak di Desa Kalitengah Kecamatan Blado Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan; dan
15.  PABU.014 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan dengan Desa Kalitengah Kecamatan Blado Kabupaten Batang dan Desa Penanggungan Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara yang ditandai oleh TK.08 dengan koordinat 07°10'15.60000" LS dan 109°47'56.40000" BT.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali