Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1603, 2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU. Kode Etik. Beracara. Pedoman. Pencabutan.


PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan pengaturan mengenai acara pemeriksaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum di daerah, sehingga perlu diganti;
c.  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia 2012 Nomor 906);

Memperhatikan : Hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Persidangan Kode Etik diselenggarakan dengan prinsip cepat dan sederhana.

BAB II
PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
(1)  Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi Kode Etik.
(2)  Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.

Pasal 4
(1)  Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
(2)  Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a.  Penyelenggara Pemilu;
b.  Peserta Pemilu;
c.  tim kampanye;
d.  masyarakat; dan/atau
e.  pemilih.
(3)  Rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh DPR kepada DKPP sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara
(1)  Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan:
a.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain Pengadu dan/atau Pelapor;
b.  surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan
c.  alat bukti.
(2)  Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus.
(3)  Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7
(1)  Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara:
a.  langsung; atau
b.  tidak langsung.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui petugas penerima Pengaduan.
(3)  Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a.  media elektronik; dan/atau
b.  media nonelektronik.

Pasal 8
(1)  Pengaduan dan/atau Laporan diajukan dengan disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti.
(2)  Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.  keterangan saksi;
b.  keterangan ahli;
c.  surat atau tulisan;
d.  petunjuk;
e.  keterangan para pihak; atau
f.   data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Bagian Ketiga
Tempat Pengajuan Pengaduan dan/atau Laporan
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai:
a.  anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;
b.  anggota Panwaslu Kabupaten/Kota;
c.  anggota PPK;
d.  anggota Panwaslu Kecamatan;
e.  anggota PPS;
f.  anggota Pengawas Pemilu Lapangan; atau
g.  anggota KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi.

Pasal 11
Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, Pengaduan dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP.

BAB III
PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Bagian Kesatu
Verifikasi Administrasi
(1)  Setiap Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penelitian kelengkapan administrasi Pengaduan dan/atau Laporan oleh Bawaslu Provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan formulir/berkas Pengaduan dan/atau Laporan yang diterima kepada DKPP sebagai laporan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 belum lengkap, Bawaslu Provinsi wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan.
(4)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bawaslu Provinsi secara tertulis paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal Pengaduan dan/atau Laporan diterima.
(5)  Pengadu dan/atau Pelapor harus melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.

Pasal 14
(1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, kepada Pengadu dan/atau Pelapor atau kuasanya diberikan surat tanda terima Pengaduan dan/atau Laporan.
(2) Formulir surat tanda terima Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(1)  Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi dilakukan verifikasi materiil oleh DKPP.
(2)  Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan pengaduan dan/atau laporan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik.

Pasal 17
(1)  Hasil Verifikasi Materiil sebagaimana dimaksud Pasal 16 dapat berupa:
a.  terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik; atau
b.  tidak terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Dalam hal hasil Verifikasi Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b DKPP menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari.

Pasal 18
Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Materiil dicatat dalam buku registrasi perkara oleh DKPP.

DKPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai adanya Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor.

Pasal 21
Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan.

(1)  Sekretariat DKPP menyediakan anggaran, sarana dan prasarana serta keperluan lainnya guna mendukung penyelenggaraan Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU dan/atau KPU Provinsi atau KIP Aceh, Persidangan/Acara Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan KPU.
(3) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi, Persidangan/Acara Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan Bawaslu.

Pasal 24
(1) Terhadap Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, Sekretariat menyampaikan panggilan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(2)  Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor.
(4) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor dan/atau Teradu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Acara Pemeriksaan setelah dilakukan panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa tetap dapat melaksanakan Acara Pemeriksaan dan membuat Resume Pemeriksaan.

Pasal 25
Dalam keadaan tertentu DKPP dapat menyelenggarakan sidang jarak jauh.

Pasal 26
Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan.

Bagian Kedua
Tata Tertib Persidangan/Acara Pemeriksaan
Pasal 27
(1)  Persidangan/Acara Pemeriksaan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, aman, lancar dan berwibawa.
(2) Pengunjung Persidangan/Acara Pemeriksaan wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(3) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung Persidangan/Acara Pemeriksaan dilarang:
a.  membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya Persidangan/Acara Pemeriksaan;
b.  melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu Persidangan/Acara Pemeriksaan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan Persidangan/Acara Pemeriksaan; dan
c.  merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan Persidangan/Acara Pemeriksaan lainnya.

Pasal 28
Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung Persidangan/Acara Pemeriksaan wajib:
a.  menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan.
b.  menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan
c.  menunjukkan sikap hormat kepada Majelis/Tim Pemeriksa.

Pasal 29
(1)  Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban.
(2)  Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa berwenang memerintahkan untuk mengeluarkan pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban dari tempat Persidangan/Acara Pemeriksaan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Persidangan/Acara Pemeriksaan
Pasal 30
(1) Setiap anggota Majelis Sidang/Tim Pemeriksa menandatangani daftar hadir sebelum dimulainya Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(2)  Petugas membacakan tata tertib Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(3)  Ketua Majelis dan Anggota Majelis/Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa memasuki ruangan.
(4)  Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(5) Sebelum Persidangan/Acara Pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Persidangan/Acara Pemeriksaan dibuka dan terbuka untuk umum.
(6)  Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk membuka Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(7) Setiap Persidangan/Acara Pemeriksaan, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menanyakan kepada para pihak apakah diminta atau memberi uang baik kepada Majelis Sidang/Tim Pemeriksa atau jajaran staf Persidangan dan staf Tim Pemeriksa.
(8) Setelah Persidangan/Acara Pemeriksaan dibuka, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan agenda Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(9) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan diri.
(10)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mempersilahkan Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk memperkenalkan saksi dan/atau ahli yang diajukan.
(11)Saksi dan ahli mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing sebelum menyampaikan keterangan dan pendapatnya yang dipandu oleh Majelis Sidang/Tim Pemeriksa.
(12)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk menjelaskan pokok-pokok aduannya.
(13)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan keterangan, tanggapan dan/atau jawaban atas Pengaduan dan/atau Laporan dari pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
(14)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada saksi dan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, dan ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan.
(15)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk saling mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan atas keterangan saksi dan/atau pendapat ahli.
(16)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Anggota Majelis/Anggota Tim Pemeriksa untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait.
(17)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan Teradu dan/atau Terlapor untuk mengajukan alat bukti dan/atau alat bukti tambahan di dalam Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(18)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk menunda Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(19)Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 1 (satu) kali untuk melanjutkan Persidangan/Acara Pemeriksaan yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa mengetukkan palu 3 (tiga) kali untuk menutup Persidangan/Acara Pemeriksaan.
(21) Menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Persidangan
Pasal 31
(1)  Persidangan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota DKPP.
(2)  Dalam hal tertentu persidangan dapat dilaksanakan secara panel oleh 2 (dua) orang anggota DKPP.

Pasal 32
(1)  Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis.
(2)  Majelis sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara.
(3)  Pelaksanaan Persidangan meliputi:
a.  memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor;
b.  mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah;
c.  mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor;
d.  mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah;
e.  mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah;
f.  mendengarkan keterangan pihak lain yang terkait; dan
g.  memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
(4) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam Persidangan.
(5)  Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis menyatakan Persidangan selesai dan dinyatakan ditutup.
(6)  Majelis Sidang menyampaikan berita acara Persidangan kepada rapat pleno.
(7)  Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan rapat pleno.

BAB V
ACARA PEMERIKSAAN DI DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33
Acara Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi atau di Kantor KPU Provinsi atau di tempat lain di wilayah kerja Tim Pemeriksa.

Bagian Kedua
Agenda Acara Pemeriksaan
Pasal 34
Acara Pemeriksaan meliputi:
a.  memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor;
b.  mendengarkan pokok Pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor;
c.  mendengarkan keterangan dan/atau jawaban Teradu dan/atau Terlapor;
d.  mendengarkan keterangan saksi;
e.  mendengarkan pendapat ahli;
f.   mendengarkan keterangan pihak terkait; dan
g.  memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Acara Pemeriksaan
Pasal 35
(1)  Acara Pemeriksaan dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa.
(2)  Acara Pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa.

Pasal 36
(1)  Dalam hal Ketua Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) berhalangan, Ketua DKPP dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya untuk menggantikan Ketua Tim Pemeriksa yang berhalangan.
(2)  Dalam hal keadaan tertentu Ketua DKPP tidak dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Acara Pemeriksaan ditunda pelaksanaannya.
(3)  Acara Pemeriksaan yang ditunda pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadwalkan pada waktu yang ditentukan kemudian.

Pasal 37
Dalam hal Anggota Tim Pemeriksa yang berasal dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi berhalangan, Acara Pemeriksaan dilaksanakan tanpa diikuti oleh Anggota Tim Pemeriksa bersangkutan.

Pasal 38
Dalam hal anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d berhalangan, DKPP dapat menugaskan Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat dari wilayah kerja yang lain untuk menggantikan Anggota Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

Pasal 39
Dalam hal Anggota Tim Pemeriksa tidak dapat hadir lengkap, Acara Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh Ketua Tim Pemeriksa dan 2 (dua) Anggota Tim Pemeriksa.

Pasal 40
(1) Dalam hal Acara Pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Acara Pemeriksaan selesai dan dinyatakan ditutup.
(2)  Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan rapat pleno DKPP.

BAB VI
PENETAPAN PUTUSAN
Pasal 41
(1)  Penetapan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai.
(2)  Sidang pembacaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak rapat pleno penetapan putusan.
(3)  Rapat pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggota DKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
(4)  Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian berita acara Persidangan.
(5)  DKPP mendengarkan pertimbangan atau pendapat tertulis para anggota DKPP untuk selanjutnya menetapkan putusan.
(6)  Penetapan keputusan dalam rapat pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(7) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusansebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara langsung atau melalui pemungutan suara elektronik.
(8)  Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.

Pasal 42
(1) Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor dan pihak Pengadu dan/atau Pelapor.
(2)  Amar putusan DKPP dapat menyatakan:
a.  Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
b.  Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau
c.  Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar.
(3)  Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP memberikan sanksi berupa:
a.  teguran tertulis;
b.  pemberhentian sementara; atau
c.  pemberhentian tetap.
(4)  Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melakukan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor.
(5) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.

Pasal 43
(1)  Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
(2)  Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari sejak putusan dibacakan.
(3)  Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP.

Pasal 44
(1) Putusan DKPP disampaikan kepada Teradu dan/atau Terlapor dan Pengadu dan/atau Pelapor serta pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan DKPP menemukan dugaan pelanggaran diluar pelanggaran Kode Etik, DKPP menyampaikan rekomendasi kepada lembaga dan/atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Penyelesaian pelanggaran Kode Etik yang masih diproses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907).

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,

JIMLY ASSHIDDIQIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1603-2013

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali