(1) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB mengacu pada kesesuaian antara mata diklat dan standar kompetensi jabatan fungsional penguji mutu barang.
(2) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB dan Diklat Lanjutan.
(3) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.
(1) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun berdasarkan kebutuhan Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
(2) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.
(1) Pengendalian pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilakukan oleh Kepala Badiklat PMB.
(2) Kepala Badiklat PMB sebagai pengendali Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, melakukan antara lain:
a. Koordinasi penyiapan program, penyelenggaraan dan kerjasama diklat;
b. Pengawasan penyelenggaraan dan evaluasi diklat; dan
c. Pemantauan alumni Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
Pasal 24(1) Pembinaan pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilakukan oleh Kapusdiklat.
(2) Kapusdiklat dalam pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang melakukan pembinaan dan pengarahan dalam hal:
a. Penyusunan pedoman Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
b. Bimbingan dalam mengembangkan kurikulum Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
c. Bimbingan dalam menyelenggarakan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
d. Pengembangan sistem informasi Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
e. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang; dan
f. Pemberian bantuan Teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, dan evaluasi penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
BAB IX
EVALUASI PENYELENGGARAAN DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Pasal 25Evaluasi penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang meliputi:
a. Evaluasi terhadap peserta;
b. Evaluasi terhadap pengajar; dan
c. Evaluasi terhadap penyelenggara Diklat.
Pasal 26(1) Evaluasi terhadap peserta pada Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh pengajar selama proses belajar mengajar, yaitu aspek pendalaman materi yang terdiri dari:
a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis;
b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di laboratorium, atau aktivitas di kelas; dan
c. sikap (attitude) yang evaluasinya didasarkan atas disiplin, kepemimpinan, kerjasama, prakarsa, dan kehadiran di kelas.
(2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan peserta diklat oleh penyelenggara diklat.
Pasal 27(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kemampuan kognitif: 30 %
b. keterampilan (skill): 40 %
c. sikap (attitude): 30 %
(2) Indikator atas kemampuan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kemampuan menyerap, mengenal, mengetahui, dan memahami arti suatu konsep, situasi, pengetahuan teori, fakta, atau istilah-istilah dalam setiap mata pelajaran; dan
b. kemampuan menerapkan dan menggunakan pengetahuan atau mata pelajaran yang telah diperoleh dalam periode tertentu, menganalisis atau menguraikan suatu situasi tertentu, dapat berfikir secara kreatif dan melakukan penilaian berdasarkan suatu kriteria tertentu.
(3) Indikator atas keterampilan (skill) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perilaku positif dan tumbuh minat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan;
b. penguasaan keterampilan praktis dan pengetahuan teknis serta perilaku yang bertalian dengan keterampilan dimaksud; dan
c. penyelesaian tugas dan latihan mengerjakan soal, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan aktif berdiskusi di kelas.
(4) Indikator atas sikap (attitude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ketaatan terhadap peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan;
b. kemampuan menempatkan diri dengan baik sebagai peserta diklat;
c. kerja sama, pengembangan sikap positif, komunikasi yang baik dengan sesama peserta diklat, penyelenggara, pengajar, dan lingkungan masyarakat; dan
d. prakarsa dan adanya inisiatif dari dalam diri peserta diklat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran.
(5) Aspek kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terkait kehadiran harus memenuhi paling sedikit 90% dari total kehadiran yang telah ditetapkan.
(6) Peserta diklat yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), dinyatakan tidak lulus.
Pasal 28Evaluasi terhadap peserta pada Diklat Teknis SDM Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengetahui perkembangan aspek kognitif.
Pasal 29Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, meliputi aspek penilaian:
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran;
e. penggunaan metode dan sarana diklat;
f. sikap;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan instruksional; dan
k. kerapihan berpakaian.
Pasal 30Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian:
a. efektifitas penyelenggaraan diklat;
b. kesiapan sarana dan prasarana diklat;
c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan;
d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan
e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Pasal 31Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 disampaikan oleh Kepala Badiklat PMB kepada Kapusdiklat dengan tembusan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
BAB X
KELULUSAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Pasal 32(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Diklat Jabatan Fungsional PMB dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Fungsional Pengujian Mutu Barang dan memperoleh nilai rata-rata < 70,00 berhak mendapatkan Sertifikat Kehadiran (Certificate of Attendance).
Pasal 33(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB dinyatakan lulus:
a. memiliki rata-rata nilai keseluruhan >= 70,00; dan
b. telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Diklat Jabatan Fungsional PMB.
(2) Kualifikasi rata-rata nilai keseluruhan:
90,00-99.99 : Memuaskan
80,00-89.99 : Baik Sekali
70,00-79.99 : Baik
< 70,00 : Tidak Lulus
Pasal 34(1) STTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), ditandatangani oleh Kapusdiklat dan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan STTPP.
(3) Pada bagian belakang STTPP tercantum materi Diklat Jabatan Fungsional PMB yang ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.
(4) Bentuk, warna, dan ukuran STTPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35(1) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang berhak mendapatkan Sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.
Pasal 36(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan Sertifikat.
(2) Pada bagian belakang Sertifikat tercantum materi Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
(3) Bentuk, warna, dan ukuran Sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh tim teknis uji kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 38Pembiayaan dalam penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN