[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2) Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.

Pasal 3
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.

Pasal 4
GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam valuta asing.

(1) Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(2) Bank Devisa selain wajib memelihara Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank Indonesia.
(3) Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro Valas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.

BAB IV
PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM

Pasal 7
(1) Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 secara harian.
(2) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian total DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(3) DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 8
(1) Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) masing-masing terdiri dari:
a. saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia;
b. saldo Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia.
(2) Informasi mengenai saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sistem akunting Bank Indonesia.

Bank wajib menyampaikan laporan mengenai DPK dan pos-pos neraca mingguan, dalam rupiah dan valuta asing, secara berkala kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.

BAB VI
JASA GIRO

Pasal 11
(1) Bank yang memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan diberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari GWM.
(2) Bagian tertentu dari GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap hari kerja dengan tingkat bunga sebesar tingkat bunga efektif tahunan, yaitu sebesar BI Rate yang berlaku dikurangi dengan 600 basis points.
(4) Pemberian jasa giro dan atau tingkat bunga jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
(5) Penyesuaian tingkat bunga jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perhitungan dan tata cara pembayaran jasa giro diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
(2) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.

Pasal 14
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank yang tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia No. 6/15/PBI/2004 tanggal 28 Juni 2004 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia Dalam Rupiah Dan Valuta Asing sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/49/PBI/2005 tanggal 29 November 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 13 Oktober 2008.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4904(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 145)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
7,5% x Rp55.000.000.000.000,00 = Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).

Pasal 4
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar).
GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
1% x USD100.000.000,00 = USD1.000.000,00 (satu juta US dollar).

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Formula perhitungan persentase GWM adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di
Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan
------------------------------------------------------ x 100%
Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa
laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya
Persentase GWM Bank dalam rupiah atau valuta asing sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
a. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
b. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
c. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
d. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Bagi Bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, saldo Rekening Giro Bank tidak termasuk saldo Rekening Giro unit usaha syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Bagi Bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dalam menentukan DPK dalam rupiah dan DPK dalam valuta asing tidak termasuk DPK yang dilaporkan unit usaha syariah.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan giro dalam rupiah adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tabungan dalam rupiah adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam rupiah adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga bukan bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Rupiah dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan giro dalam valuta asing adalah komponen giro sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tabungan dalam valuta asing adalah komponen tabungan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan simpanan berjangka/deposito dalam valuta asing adalah komponen simpanan berjangka sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam valuta asing adalah kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak ketiga termasuk bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan komponen Dana Pihak Ketiga Dalam Valuta Asing dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai laporan berkala bank umum.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
Bagian tertentu dari GWM yang diberikan jasa giro adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Ayat (3)
BI Rate yang berlaku adalah BI Rate pada hari yang sama dengan perhitungan bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan jasa giro.
Perhitungan bunga efektif tahunan (effective annual rate) ditentukan berdasarkan periode compounding harian selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 12
Huruf a
Contoh:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian yang wajib dipenuhi untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
7,5% x Rp55.000.000.000.000,00 = Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp6.050.000.000.000,00 (enam trilyun lima puluh milyar rupiah) atau 11% (sebelas persen) dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah sehingga terdapat kelebihan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah.
Dalam hal ini bagi Bank A jasa giro pada tanggal 24 Januari tetap hanya diberikan terhadap 2,5% dari rata-rata harian total DPK dalam rupiah, yaitu terhadap Rp1.375.000.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh lima milyar rupiah).
Huruf b
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian yang wajib dipenuhi untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
7,5% x Rp55.000.000.000.000,00 = Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp3.575.000.000.000,00 (tiga trilyun lima ratus tujuh puluh lima milyar rupiah), sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah).
Dalam hal ini bagi Bank A jasa giro pada tanggal 24 Januari tidak diberikan karena Bank A tidak memenuhi kewajiban GWM, termasuk apabila Bank A mendapat insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hari pelanggaran adalah hari kerja.
Contoh perhitungan sanksi:
Bank A memiliki rata-rata harian DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
GWM harian yang wajib dipenuhi untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
7,5% (tujuh koma lima persen) dari Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah) yaitu sebesar Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp4.000.000.000.000,00, (empat trilyun rupiah) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Suku Bunga JIBOR pada tanggal 24 Januari adalah sebesar 9% (sembilan persen).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
-----------------------------------------------------
                  360 x 100

                     yaitu

       Rp125.000.000.000,00 x 1,25 x 9 x 1
       -----------------------------------
                  360 x 100
Ayat (2)
Contoh perhitungan:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar).
GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar:
1% x USD100.000.000,00 = USD1.000.000,00 (satu juta US dollar) Saldo Rekening Giro Valas Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar USD900.000,00 (sembilan ratus ribu US dollar) sehingga terdapat kekurangan pemenuhan GWM sebesar USD100.000,00 (seratus ribu US dollar).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM dalam valuta asing untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
0.04% x (USD1.000.000,00 - USD900.000,00) = USD40,00 (empat puluh US dollar).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kurs transaksi adalah kurs jual ditambah dengan kurs beli dibagi dua.
Dengan sanksi kewajiban membayar sebesar USD40,00 (empat puluh US dollar) sebagaimana contoh perhitungan pada ayat (2) di atas dan asumsi kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran adalah Rp9.700,00/USD (sembilan ribu tujuh ratus rupiah per US dollar), maka sanksi kewajiban membayar yang harus dibayarkan adalah sebesar:
40 x Rp9.700,00 = Rp388.000,00 (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Ayat (4)
Sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan, penurunan pemenuhan GWM dalam rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi dikecualikan dari pengenaan sanksi apabila GWM yang dimiliki tidak kurang dari 6,5% (yaitu 7,5% - 1%) dari DPK dalam rupiah.

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh perhitungan sanksi:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan Januari sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima trilyun rupiah).
Berdasarkan data tersebut, GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan Januari adalah sebesar Rp4.125.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh lima milyar rupiah).
Saldo Rekening Giro Rupiah Bank A pada Bank Indonesia pada tanggal 24 Januari adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), terdapat kekurangan sebesar Rp4.124.000.000.000,00 (empat trilyun seratus dua puluh empat milyar rupiah).
Suku Bunga JIBOR pada tanggal 24 Januari adalah sebesar 9% (sembilan persen).
Perhitungan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran GWM rupiah untuk Bank A pada tanggal 24 Januari adalah sebagai berikut:
Kekurangan GWM x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
-----------------------------------------------------
                  360 x 100

                    yaitu

       Rp4.124.000.000.000,00 x 1,25 x 9 x 1
       --------------------------------------
                   360 x 100
yaitu sebesar Rp1.288.750.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk pendebetan sanksi tersebut terdapat kekurangan saldo Rekening Giro Bank sebesar Rp288.750.000,00 (Rp1.000.000.000,00 – Rp1.288.750.000,00).
Untuk kekurangan saldo Rekening Giro Bank sebesar Rp288.750.000,00 tersebut dikenakan sanksi sebesar:
Kekurangan saldo x 125% x suku bunga JIBOR x hari kerja
-------------------------------------------------------
                    360 x 100

                      yaitu

          Rp288.750.000,00 x 125% x 9 x 1
          ------------------------------- 
                    360 x 100
Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas