[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4733) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian;
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan atau yang diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3) Belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
atau
1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
c. Macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah di luar Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diterbitkan oleh nasabah mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9."

3. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18A
Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan atau diendos Bank lain ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, ditetapkan berdasarkan kualitas terendah antara:
1) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah yang berlaku, atau
2) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen.
b. Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat, ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)."

Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal III
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4909(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 151)


Pasal I

Angka 1
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat diperdagangkan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (termasuk di dalamnya akad yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah memperbolehkan untuk diperdagangkan), yang mengacu kepada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Angka 2
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar" adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale) dan Surat Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading).
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aktif diperdagangkan di bursa efek" adalah terdapat volume transaksi yang signifikan dan wajar (arms lengh transaction) di bursa efek di Indonesia dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir.
Huruf b
Informasi nilai pasar secara transparan harus dapat diperoleh dari media publikasi yang lazim untuk transaksi bursa efek.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan" adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity).
Yang dimaksud dengan "peringkat investasi (investment grade) dan lembaga pemeringkat" yaitu peringkat dan lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Lembaga Pemeringkat dan Peringkat.
Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 3
Pasal 18A
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat antara lain medium term notes dan pengambilalihan wesel ekspor.

Pasal II
Cukup jelas

Pasal III
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali