(1) Kualitas Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian;
d. belum jatuh tempo.
(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan atau yang diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3) Belum jatuh tempo;
b. Kurang Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
atau
1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
c. Macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3) Kualitas Surat Berharga Syariah di luar Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diterbitkan oleh nasabah mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9."