[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 98) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
Ciri uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan sampai dengan bulan November tahun 2010 adalah:

a. Warna
bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan abu-abu.

b. Gambar
1. bagian muka
a) gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari dan di bawahnya dicantumkan tulisan "PANGERAN ANTASARI";
b) pada sebelah kiri gambar utama dan di tepi kiri dan kanan bagian tengah terdapat gambar ornamen daerah Kalimantan, serta pada bagian tepi kanan atas dan bawah terdapat garis melengkung berwarna kuning yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet;
c) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan "BANK INDONESIA" dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan "DUA RIBU RUPIAH";
d) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan pada sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal "2000";
e) pada sebelah kiri gambar utama, di bawah angka nominal "2000" terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
f) pada sebelah kiri gambar utama, di bawah gambar saling isi (rectoverso) terdapat kode tuna netra yang berbentuk sebuah kotak persegi panjang;
g) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen daerah Kalimantan yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
h) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila;
i) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun pencetakan "2009" (angka 2009 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan "DEWAN GUBERNUR", tanda tangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia beserta tulisan "DEPUTI GUBERNUR SENIOR", dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "DEPUTI GUBERNUR";
j) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen daerah Kalimantan;
k) mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat:
1) pada sebelah kiri gambar utama yang mengisi angka nominal "2000" berupa tulisan BANKINDONESIA;
2) pada sebelah kiri atas dan bawah gambar utama berupa tulisan BANKINDONESIA membentuk ornamen daerah Kalimantan;
3) di tepi ornamen daerah Kalimantan berupa tulisan DUARIBURUPIAH dalam bentuk melingkar;
4) di tepi kiri dan kanan bagian tengah berupa tulisan BANKINDONESIA yang tersusun horizontal;
l) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan BANKINDONESIA yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda.

2. bagian belakang
a) gambar utama berupa gambar Tarian Adat Dayak, Kalimantan dan pada sebelah kanannya dicantumkan tulisan "TARIAN ADAT DAYAK";
b) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan "BANK INDONESIA";
c) di bawah gambar utama terdapat tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH";
d) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal "2000";
e) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan "BANKINDONESIA" dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet;
f) pada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
g) pada sebelah kanan bawah terdapat tulisan nama perusahaan percetakan uang atau pemasok uang, dan angka tahun emisi "2009";
h) mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat:
1) di tepi kiri dan kanan bagian tengah berupa tulisan BANKINDONESIA yang tersusun horizontal;
2) di tepi kanan gambar utama berupa tulisan BANKINDONESIA yang membentuk garis vertikal;
3) pada sebelah kanan bawah gambar utama yang mengisi angka nominal "2000" berupa tulisan BANKINDONESIA;
i) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan BANKINDONESIA yang berbentuk garis melengkung dengan warna dan ukuran teks yang berbeda.

c. Bahan
kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1. terbuat dari serat kapas;
2. ukuran panjang 141 mm dan lebar 65 mm;
3. warna abu-abu;
4. tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari;
6. benang pengaman tertanam dan memuat tulisan "BI2000" berulang-ulang.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A
Ciri uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Desember tahun 2010 adalah:

a. Warna
bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan abu-abu.

b. Gambar
1. bagian muka
a) gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari dan di bawahnya dicantumkan tulisan "PANGERAN ANTASARI";
b) pada sebelah kiri gambar utama dan di tepi kiri dan kanan bagian tengah terdapat gambar ornamen daerah Kalimantan, serta pada bagian tepi kanan atas dan bawah terdapat garis melengkung berwarna kuning yang akan memendar hijau kekuningan di bawah sinar ultra violet;
c) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan "BANK INDONESIA" dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan "DUA RIBU RUPIAH";
d) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan pada sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal "2000";
e) pada sebelah kiri gambar utama, di bawah angka nominal "2000" terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
f) pada sebelah kiri gambar utama, di bawah gambar saling isi (rectoverso) terdapat kode tuna netra yang berbentuk sebuah kotak persegi panjang;
g) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen daerah Kalimantan yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
h) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda Pancasila;
i) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun pencetakan "2010" (angka 2010 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan "DEWAN GUBERNUR", tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR", dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "DEPUTI GUBERNUR";
j) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen daerah Kalimantan;
k) mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat:
1) pada sebelah kiri gambar utama yang mengisi angka nominal "2000" berupa tulisan BANKINDONESIA;
2) pada sebelah kiri atas dan bawah gambar utama berupa tulisan BANKINDONESIA membentuk ornamen daerah Kalimantan;
3) di tepi ornamen daerah Kalimantan berupa tulisan DUARIBURUPIAH dalam bentuk melingkar;
4) di tepi kiri dan kanan bagian tengah berupa tulisan BANKINDONESIA yang tersusun horizontal;
l) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan BANKINDONESIA yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda.

2. bagian belakang
a) gambar utama berupa gambar Tarian Adat Dayak, Kalimantan dan pada sebelah kanannya dicantumkan tulisan "TARIAN ADAT DAYAK";
b) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan "BANK INDONESIA";
c) di bawah gambar utama terdapat tulisan "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA RIBU RUPIAH";
d) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal "2000";
e) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan "BANKINDONESIA" dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet;
f) ada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank Indonesia secara utuh;
g) pada sebelah kanan bawah terdapat tulisan nama perusahaan percetakan uang atau pemasok uang, dan angka tahun emisi "2009";
h) mikroteks yaitu teks yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat:
1) di tepi kiri dan kanan bagian tengah berupa tulisan BANKINDONESIA yang tersusun horizontal;
2) di tepi kanan gambar utama berupa tulisan BANKINDONESIA yang membentuk garis vertikal;
3) pada sebelah kanan bawah gambar utama yang mengisi angka nominal "2000" berupa tulisan BANKINDONESIA;
i) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan BANKINDONESIA yang berbentuk garis melengkung dengan warna dan ukuran teks yang berbeda.

c. Bahan
kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1. terbuat dari serat kapas;
2. ukuran panjang 141 mm dan lebar 65 mm;
3. warna abu-abu;
4. tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari;
6. benang pengaman tertanam dan memuat tulisan "BI2000" berulang-ulang.

Pasal II
Uang kertas rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal III
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2010
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali