BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Bank Pelapor wajib menyusun LHBU.
(2) LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksional dan data non transaksional.
(3) Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data:
a. PUAB yang terdiri dari PUAB pagi rupiah, PUAB sore rupiah, PUAB valuta asing, dan PUAB luar negeri;
b. PUAS;
c. perdagangan surat berharga di pasar sekunder; dan
d. transaksi valuta asing.
(4) Data non transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data:
a. posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
b. posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
c. posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
d. posisi devisa neto;
e. pos-pos tertentu neraca;
f. proyeksi arus kas;
g. tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah;
h. suku bunga dasar kredit;
i. suku bunga kredit;
j. suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan;
k. suku bunga penawaran;
l. posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
m. posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
(5) Penyusunan LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada sistematika penyusunan LHBU yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 3(1) Bank Pelapor harus menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU, serta menginformasikan penunjukan tersebut kepada Bank Indonesia.
(2) Penunjukan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab dari direksi Bank, pimpinan kantor cabang bank asing, dan/atau kepala unit usaha syariah.
(3) Dalam hal terjadi perubahan atas penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor harus menginformasikan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.
BAB III
PENYAMPAIAN LHBU
Pasal 4(1) Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan benar.
(2) Bank Pelapor wajib menyampaikan data transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berikut form header segera setelah terjadinya transaksi secara real time setiap Hari Kerja pada tanggal laporan.
(3) Bank Pelapor wajib menyampaikan data non transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) berikut form header setiap Hari Kerja pada tanggal laporan berdasarkan:
a. posisi akhir hari;
b. proyeksi; atau
c. data riil, sesuai dengan masing-masing jenis data yang dilaporkan.
(4) Bank Pelapor wajib menyampaikan form header walaupun tidak memiliki data transaksional dan/atau data non transaksional.
(5) Batas waktu penyampaian LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(6) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak berlaku dalam hal Bank Pelapor tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Dalam hal terdapat kesalahan data pada LHBU yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi LHBU dalam batas waktu koreksi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7(1) Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU kepada Bank Indonesia secara on-line.
(2) Dalam hal Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor wajib melaporkan secara off-line.
(3) Penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. Bank Pelapor mengalami gangguan teknis untuk penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU; atau
b. Bank Indonesia mengalami gangguan teknis atau gangguan lainnya pada sistem dan/atau jaringan komunikasi.
(4) Bank Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU dilakukan secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Batas waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pada hari kerja yang sama sebelum batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(6) Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU baik secara on-line maupun secara off-line.
(7) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau gangguan lainnya pada sistem dan/atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia, maka Bank Indonesia akan memberitahukan terjadinya gangguan tersebut secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada Bank Pelapor.
(8) Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line yang disebabkan oleh gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara off-line pada Hari Kerja yang sama untuk data:
a. PUAB pagi rupiah;
b. PUAB sore rupiah;
c. PUAB valuta asing;
d. PUAS;
e. perdagangan surat berharga di pasar sekunder;
f. suku bunga dasar kredit;
g. suku bunga kredit;
h. suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan;
i. tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah; dan
j. suku bunga penawaran.
(9) Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line yang disebabkan oleh gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara off-line pada Hari Kerja berikutnya untuk data:
a. PUAB luar negeri;
b. transaksi valuta asing;
c. posisi devisa neto;
d. pos-pos tertentu neraca;
e. proyeksi arus kas;
f. posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
g. posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
h. posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
i. posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
j. posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
(10) Batas waktu penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8(1) Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara on-line apabila LHBU dan/atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia sampai dengan batas waktu penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2) Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara off-line apabila LHBU dan/atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
(1) Kewajiban untuk menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU dikecualikan bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sehingga mengakibatkan Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU tersebut.
(2) Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan memaksa (force majeure) beserta upaya-upaya yang dilakukan, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sampai dengan keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat teratasi.
BAB IV
HASIL OLAHAN DAN PENGGUNA LHBU
Pasal 11(1) Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan/atau Pelanggan LHBU.
(2) Hasil olahan LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. informasi yang disediakan oleh LHBU dalam bentuk agregat, termasuk Data JIBOR; dan
b. data individual Bank Pelapor.
(1) Untuk menjadi Pelanggan LHBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) calon Pelanggan LHBU harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Bank Indonesia, calon Pelanggan LHBU menandatangani Perjanjian Penggunaan LHBU dengan Bank Indonesia.
(3) Ketentuan pelaksanaan mengenai Pelanggan LHBU diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia
Pasal 14(1) Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap sistem LHBU di Bank Indonesia dalam jumlah tertentu kepada setiap Bank Pelapor tanpa dikenakan biaya.
(2) Bank Indonesia mengenakan biaya kepada Bank Pelapor atas setiap tambahan hak akses terhadap sistem LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank Indonesia menyediakan hak akses kepada Pelanggan LHBU dengan dikenakan biaya.
(4) Bank Pelapor dan Pelanggan LHBU bertanggung jawab atas hak akses terhadap sistem LHBU yang diberikan oleh Bank Indonesia.
(5) Ketentuan pelaksanaan mengenai hak akses dan biaya diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
BAB V
PENGAWASAN
(1) Bank Pelapor yang tidak menyampaikan data transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c secara on-line dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau tidak menyampaikan secara off-line dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Pasal 7 ayat (9) huruf a dan Pasal 7 ayat (10), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap data transaksional yang tidak disampaikan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk keseluruhan data transaksional.
(2) Bank Pelapor yang tidak menyampaikan data transaksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d secara on-line dalam batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau tidak menyampaikan secara off-line dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) huruf b dan Pasal 7 ayat (10), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap data transaksional yang tidak disampaikan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari untuk keseluruhan data transaksional.
(3) Bank pelapor yang tidak menyampaikan data non transaksional secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dalam batas waktu penyampaian LHBU yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau secara off-line dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) huruf f sampai dengan huruf j dan Pasal 7 ayat (9) huruf c sampai dengan huruf j, dan pasal 7 ayat (10), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap data non transaksional yang tidak disampaikan.
(4) Bank Pelapor yang tidak mengirimkan form header LHBU secara on-line sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 4 ayat (4) dalam batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau secara off-Line dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8), Pasal 7 ayat (9) dan Pasal 7 ayat (10), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap form header.
(5) Bank Pelapor yang menyampaikan data transaksional dan non transaksional LHBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (4) huruf d sampai dengan huruf m, Pasal 7 ayat (8) dan Pasal 7 ayat (9) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, dan huruf j dalam batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara tidak benar dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap butir (item) kesalahan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap form per hari.
(6) Bank Pelapor yang menyampaikan data transaksional dan non transaksional LHBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dan Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 7 ayat (9) huruf b, huruf f, huruf g, dan huruf h dalam batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara tidak benar, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap butir (item) kesalahan dengan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari.
(7) Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan form header dan terdapat transaksi yang wajib disampaikan Bank Pelapor sesuai dengan peraturan ini maka Bank Pelapor dikenakan sanksi tidak menyampaikan form header sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sanksi tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3).
Pasal 17Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mendebet rekening giro rupiah Bank Pelapor pada Bank Indonesia.
Pasal 18Bank Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Perjanjian Penggunaan PIPU yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai Perjanjian Penggunaan LHBU sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21(1) Kewajiban penyusunan dan penyampaian LHBU untuk data non transaksional posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf l untuk Bank non devisa mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7) dan Pasal 18 terhadap penyusunan dan penyampaian LHBU untuk data non transaksional posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank dan posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf l dan huruf m mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR