(1) Penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB.
(2) Penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan dengan cara pembayaran usanceL/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB, wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.
(1) Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE yang diterima, kepada Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi Tanggal PEB, sandi kantor pelayanan Bea Cukai, nomor pendaftaran PEB, dan NPWP Eksportir.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Devisa paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.
(4) Bank Devisa meneruskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Indonesia.
(1) DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sesuai dengan Nilai PEB.
(2) Eksportir yang menerima DHE lebih kecil dari Nilai PEB, harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena maklon, jasa perbaikan, dan/atau operational leasingatau financial leasing, maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB sehingga Eksportir harus tetap menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB karena biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai PEB atau paling banyak ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai PEB sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
(5) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lama tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa.
(6) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak melakukan penerimaan seluruh DHE melalui Bank Devisa.
Pasal 7(1) Eksportir yang tidak menerima DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau menerima DHE lebih kecil dari Nilai PEB melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karena importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure), harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia.
(2) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB.
(3) Penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DHE dengan cara pembayaran usanceL/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collectionyang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 90 (sembilan puluh) Hari setelah Tanggal PEB, disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam hal Eksportir tidak menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), maka DHE yang diterima Eksportir dianggap tidak sesuai dengan PEB dan Eksportir dianggap tidak melakukan penerimaan seluruh DHE melalui Bank Devisa.
BAB III
KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA
Pasal 8(1) Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.
(2) Kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari:
a. ULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk non revolvingyang tidak digunakan untuk refinancing;
b. selisih fasilitas
refinancingdengan jumlah ULN lama; dan
c. ULN berdasarkan surat utang (debt securities)dalam bentuk Bonds, Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Promissory Notes (PN), dan Commercial Paper (CP).
(3) Penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(1) Bank Indonesia melakukan penelitian dokumen atas kepatuhan Eksportir terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti tertulis, catatan, dan dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
Pasal 11(1) Bank Indonesia melakukan penelitian atas kepatuhan Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam melakukan penelitian kepatuhan Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.
BAB V
PENGENAAN SANKSI
Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada setiap penarikan DULN.
Pasal 14Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 tidak menggugurkan kewajiban penerimaan DHE dan penarikan DULN melalui Bank Devisa.
(1) Pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dilakukan setelah Bank Indonesia menerima bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa.
(2) Bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Eksportir ke Bank Indonesia.
(3) Bukti pembayaran sanksi administratif dan/atau bukti penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakui setelah Bank Indonesia melakukan verifikasi.
BAB VI
PENYAMPAIAN INFORMASI DAN LAPORAN
Pasal 17(1) Prosedur penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan lalu lintas devisa.
(2) Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan penarikan DULN.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18(1) Penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa dan/atau dikaitkan dengan pembayaran kewajiban Eksportir yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya PBI ini.
(2) Penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan Eksportir kepada Bank Indonesia dilengkapi dengan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Tanggal PEB.
(3) Khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah Tanggal PEB.
(4) Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting tagihan Eksportir dengan kewajiban Eksportir hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 dan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(5) Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tidak wajib dilakukan melalui Bank Devisa, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amendment) yang ditandatangani setelah berlakunya PBI ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR