Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 283, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5381)


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 14/ 23 /PBI/2012
TENTANG
TRANSFER DANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta memberikan kepastian pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan transfer dana, telah diterbitkan Undang-Undang yang mengatur mengenai transfer dana;
b. bahwa beberapa pengaturan mengenai kegiatan transfer dana yang dimuat dalam Undang-Undang memerlukan tindak lanjut berupa pengaturan yang lebih rinci;
c. bahwa pengaturan yang lebih rinci mengenai kegiatan transfer dana sebagaimana dimaksud pada huruf b diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transfer Dana;

Mengingat  : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TRANSFER DANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Termasuk dalam pengertian Penyelenggara menurut Peraturan Bank Indonesia ini, Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang memperoleh persetujuan atau izin dari Bank Indonesia sebagai:
a. peserta Sistem BI-RTGS;
b. peserta SKNBI; dan
c. penyelenggara APMK yang menyediakan jasa Transfer Dana.

BAB II
PERIZINAN PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Perizinan
Pasal 3
(1) Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2) Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bukan Bank wajib:
a.  berbadan hukum Indonesia; dan
b.  mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia antara lain persyaratan yang terkait dengan keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko, dan/atau kesiapan sarana dan prasarana.

Pasal 4
Tempat Penguangan Tunai yang bekerjasama dengan Penyelenggara tidak perlu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(1) Izin sebagai Penyelenggara yang telah diperoleh dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada badan usaha lain.
(2) Dalam hal Penyelenggara merencanakan untuk melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan, Penyelenggara wajib menyampaikan rencana dimaksud melalui laporan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3) Berdasarkan laporan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menetapkan status perizinan Penyelenggara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan/atau penetapan status perizinan Transfer Dana dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 7
Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri
Pasal 8
(1) Kegiatan kerjasama penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri oleh Penyelenggara hanya dapat dilakukan dengan pihak yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas negara setempat.
(2) Kegiatan kerjasama penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling kurang memuat:
a. penerapan asas resiprositas antar para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. mekanisme penetapan kurs, biaya, dan penyelesaian akhir; dan
d. mekanisme penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul dalam kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana.
(4) Bank Indonesia berwenang menetapkan batas maksimal nilai nominal Transfer Dana dari dan ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui Penyelenggara yang berupa Badan usaha bukan Bank.
(5) Penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana dari dan ke luar negeri wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Transfer Dana dari dan ke luar negeri diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

BAB III
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Umum
(1) Penyelenggara Pengirim yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tetap bertanggungjawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana walaupun terjadi keadaan sebagai berikut:
a. bencana alam, keadaan bahaya, huru-hara, konflik bersenjata, dan/atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi di daerah atau lokasi Penyelenggara Pengirim yang sedang melaksanakan Perintah Transfer Dana;
b.  kerusakan pada sistem infrastruktur elektronik atau nonelektronik yang berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana yang tidak dapat dikontrol oleh Penyelenggara Pengirim;
c.  kegagalan sistem kliring atau Sistem Transfer Dana;
d.  hal-hal lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Tanggung jawab untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menyampaikan pemberitahuan segera kepada Pengirim sebelumnya mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada Penyelenggara Pengirim; dan
b.  melaksanakan Perintah Transfer Dana paling lambat:
1) 5 (lima) Hari Kerja setelah berakhirnya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
2) 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c;
3) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Pengirim Asal.

Bagian Ketiga
Kekeliruan Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 11
(1) Kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana antara lain dapat berupa:
a. kekeliruan menyampaikan jumlah Dana yang tidak sesuai dengan Perintah Transfer Dana; atau
b. kekeliruan melakukan Pengaksepan sehingga Dana tidak diterima oleh Penerima yang berhak.
(2) Dalam hal Penyelenggara melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.
(3) Perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana, antara lain dengan cara:
a.  melakukan pembatalan atau perubahan Perintah Transfer Dana; dan/atau
b.  menerbitkan Perintah Transfer Dana baru kepada Penerima yang berhak, tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penerima yang tidak berhak.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengembalian Dana
Paragraf 1
Pengembalian Dana Dalam Keadaan Memaksa
(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:
a.  telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;
b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
c.  telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.
(2) Penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim dengan meneruskan pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

Pasal 14
(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit, Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan; atau
b.  Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.
(2) Perintah Transfer Dana dianggap belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi seluruh kondisi sebagai berikut:
a. Penyelenggara sudah melakukan Pengaksepan atas Perintah Transfer Dana tersebut namun belum melakukan langkah untuk melaksanakan Perintah Transfer Dana tersebut; dan
b.  Dana masih berada di Penyelenggara.

Paragraf 3
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil tunai Dana hasil transfer, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemberitahuan wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya; dan
b.  pemberitahuan disampaikan melalui surat atau sarana lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengirimkan pemberitahuan kedua kepada Penerima.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengirimkan pemberitahuan ketiga kepada Penerima.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(5) Pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Penerima Akhir melalui Penyelenggara Pengirim sebelumnya.

Pasal 17
(1) Dalam hal pengembalian Dana kepada Pengirim Asal dilakukan secara tunai, Penyelenggara Pengirim Asal yang menerima pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) wajib mengirimkan pemberitahuan kepada Pengirim Asal untuk mengambil Dana hasil transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberitahuan wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya pengembalian Dana; dan
b.  pemberitahuan disampaikan melalui surat atau sarana lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal mengirimkan pemberitahuan kedua kepada Pengirim Asal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal mengirimkan pemberitahuan ketiga kepada Pengirim Asal.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal menyerahkan Dana yang tidak diambil oleh Pengirim Asal tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyerahan Dana yang tidak diambil oleh Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 18
(1) Penyerahan Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Dana diserahkan kepada kantor Balai Harta Peninggalan yang terdekat atau yang mewilayahi kantor Penyelenggara Pengirim Asal;
b.  Dana diserahkan secara tunai atau melalui transfer untuk untung rekening Balai Harta Peninggalan; dan
c.  Dana yang diserahkan dicatat dalam berita acara penyerahan dan dilampiri dengan dokumen yang paling kurang meliputi:
1.  fotokopi identitas Pengirim Asal;
2.  fotokopi identitas pejabat Penyelenggara Pengirim Asal yang menyerahkan Dana kepada Balai Harta Peninggalan; dan
3.  bukti transfer jika penyerahan dana dilakukan melalui Transfer Dana.
(2) Penyerahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melakukan penyerahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada Dana yang akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.

BAB V
JASA, BUNGA, ATAU KOMPENSASI
(1)  Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.
(2)  Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Penerima dengan cara melakukan pendebetan rekening, permintaan pembayaran secara tunai kepada Pengirim Asal atau Penyelenggara sebelumnya, atau dibebankan pada nilai Dana yang ditransfer.
(3)  Penyelenggara Pengirim Asal wajib menginformasikan besarnya biaya Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling kurang dengan menempatkan pengumuman di setiap kantor Penyelenggara Pengirim mengenai besarnya biaya yang dikenakan untuk setiap layanan Transfer Dana yang disediakan Penyelenggara Pengirim.

BAB VII
PEMANTAUAN
Pasal 21
(1) Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara.
(2) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia melakukan kegiatan pengamatan, penilaian, dan upaya mendorong perubahan.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
(6) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib:
a.  menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan/atau online mengenai kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana;
b.  memberikan keterangan dan/atau data yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sesuai dengan permintaan Bank Indonesia; dan
c.  memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia melakukan pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Transfer Dana.
(7) Bank Indonesia dapat meminta kepada pihak-pihak yang bekerjasama dengan Penyelenggara untuk menyampaikan laporan atau keterangan mengenai informasi tertentu.
(8) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia dapat melakukan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi administratif.

(1)  Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan.
(2)  Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.

Pasal 24
Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.

BAB VIII
SANKSI
Pasal 25
(1) Pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), dan/atau Pasal 21 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Transfer Dana; dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 26
Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan Transfer Dana, atau mencabut izin yang telah diberikan kepada badan usaha bukan Bank, antara lain dalam hal:
a.  terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana untuk menghentikan kegiatannya;
b. terdapat rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia antara lain mengenai memburuknya kondisi keuangan dan/atau lemahnya manajemen risiko badan usaha bukan Bank;
c.  terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Transfer Dana;
d. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan Transfer Dana; atau
e. adanya permohonan pembatalan yang diajukan sendiri oleh badan usaha bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 27
Badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dari Bank Indonesia diakui sebagai Penyelenggara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang harus telah mengajukan dan memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 30
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali