(1) Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:
a. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat dilakukan penutupan sistem operasional Penyelenggara Pengirim yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha;
b. telah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pengirim mulai pukul 00.00 sampai dengan saat diucapkan putusan pernyataan pailit Penyelenggara Pengirim; atau
c. telah diterima oleh penyelenggara Sistem Transfer Dana tertentu.
(2) Penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pengirim dengan meneruskan pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
(1) Dalam hal Penyelenggara dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit, Dana yang sedang dalam proses Transfer Dana wajib dikembalikan kepada:
a. Pengirim Asal, jika yang dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Pengirim Asal dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan; atau
b. Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, atau Penyelenggara Penerus sebelumnya, jika yang dibekukan kegiatan usaha, dicabut izin usaha, atau dinyatakan pailit merupakan Penyelenggara Penerus dan Perintah Transfer Dana belum dilaksanakan.
Paragraf 3
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
(1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan Pengaksepan dengan cara mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil tunai Dana hasil transfer, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pemberitahuan wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya; dan
b. pemberitahuan disampaikan melalui surat atau sarana lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengirimkan pemberitahuan kedua kepada Penerima.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengirimkan pemberitahuan ketiga kepada Penerima.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penerima tidak mengambil Dana hasil transfer, Penyelenggara Penerima Akhir mengembalikan Dana kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk diserahkan kembali kepada Pengirim Asal.
(5) Pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Penerima Akhir melalui Penyelenggara Pengirim sebelumnya.
Pasal 17(1) Dalam hal pengembalian Dana kepada Pengirim Asal dilakukan secara tunai, Penyelenggara Pengirim Asal yang menerima pengembalian Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) wajib mengirimkan pemberitahuan kepada Pengirim Asal untuk mengambil Dana hasil transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemberitahuan wajib dilakukan dengan segera pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya pengembalian Dana; dan
b. pemberitahuan disampaikan melalui surat atau sarana lain.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal mengirimkan pemberitahuan kedua kepada Pengirim Asal.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal mengirimkan pemberitahuan ketiga kepada Pengirim Asal.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengiriman pemberitahuan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengirim Asal tidak mengambil Dana yang dikembalikan, Penyelenggara Pengirim Asal menyerahkan Dana yang tidak diambil oleh Pengirim Asal tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyerahan Dana yang tidak diambil oleh Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 18(1) Penyerahan Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana diserahkan kepada kantor Balai Harta Peninggalan yang terdekat atau yang mewilayahi kantor Penyelenggara Pengirim Asal;
b. Dana diserahkan secara tunai atau melalui transfer untuk untung rekening Balai Harta Peninggalan; dan
c. Dana yang diserahkan dicatat dalam berita acara penyerahan dan dilampiri dengan dokumen yang paling kurang meliputi:
1. fotokopi identitas Pengirim Asal;
2. fotokopi identitas pejabat Penyelenggara Pengirim Asal yang menyerahkan Dana kepada Balai Harta Peninggalan; dan
3. bukti transfer jika penyerahan dana dilakukan melalui Transfer Dana.
(2) Penyerahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melakukan penyerahan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal dapat mengenakan biaya transfer yang dibebankan pada Dana yang akan diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
BAB V
JASA, BUNGA, ATAU KOMPENSASI
(1) Setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.
(2) Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyelenggara Penerima dengan cara melakukan pendebetan rekening, permintaan pembayaran secara tunai kepada Pengirim Asal atau Penyelenggara sebelumnya, atau dibebankan pada nilai Dana yang ditransfer.
(3) Penyelenggara Pengirim Asal wajib menginformasikan besarnya biaya Transfer Dana kepada Pengirim Asal.
(4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling kurang dengan menempatkan pengumuman di setiap kantor Penyelenggara Pengirim mengenai besarnya biaya yang dikenakan untuk setiap layanan Transfer Dana yang disediakan Penyelenggara Pengirim.
BAB VII
PEMANTAUAN
Pasal 21(1) Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara.
(2) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia melakukan kegiatan pengamatan, penilaian, dan upaya mendorong perubahan.
(3) Pemantauan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantauan langsung dan/atau pemantauan tidak langsung.
(4) Pemantauan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemeriksaan berkala dan/atau setiap waktu apabila diperlukan.
(5) Pemantauan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian terhadap laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana.
(6) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib:
a. menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan/atau online mengenai kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana;
b. memberikan keterangan dan/atau data yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sesuai dengan permintaan Bank Indonesia; dan
c. memberikan kesempatan kepada Bank Indonesia melakukan pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Transfer Dana.
(7) Bank Indonesia dapat meminta kepada pihak-pihak yang bekerjasama dengan Penyelenggara untuk menyampaikan laporan atau keterangan mengenai informasi tertentu.
(8) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia dapat melakukan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi administratif.
(1) Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pemantauan.
(2) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
Pasal 24Dalam melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas pengawas terkait.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 25(1) Pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), dan/atau Pasal 21 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Transfer Dana; dan/atau
d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 26Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bank Indonesia dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan Transfer Dana, atau mencabut izin yang telah diberikan kepada badan usaha bukan Bank, antara lain dalam hal:
a. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana untuk menghentikan kegiatannya;
b. terdapat rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia antara lain mengenai memburuknya kondisi keuangan dan/atau lemahnya manajemen risiko badan usaha bukan Bank;
c. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan Transfer Dana;
d. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha badan usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan Transfer Dana; atau
e. adanya permohonan pembatalan yang diajukan sendiri oleh badan usaha bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 27Badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dari Bank Indonesia diakui sebagai Penyelenggara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang harus telah mengajukan dan memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 30Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
GUBERNUR BANK INDONESIA,
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN