Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.01-HL.03.01 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03-PR,07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 41 DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini Yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
2. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan kehilangan Kewarganegaraan Repuhlik Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republlik Indonesia diundangkan karena tidak melaporkan diri ke Perwakilan Republik Indonesia.
3. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
4. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
TATA CARA PENDAFTARAN BAGI ANAK UNTUK MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2
Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah:
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; dan
f. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 3
(1) Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yeng wilayah kerjanya melipuii tempat tinggal anak.
(4) Dalam hal di negara tempat tinggal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Pasal 4
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, alamat tempat tinggai salah seorang dari orang tua atau wali anak;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
d. kewarganegaraan anak.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
c. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
d. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indcnesia;
c. bagi anak yang Sudah bcrusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan pcrmohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap Pejabat atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan pendaftaran kepada orang tua atau wali anak yang mengajukan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
(4) Pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian permohonan pendaftaran kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan III Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang menyampaikan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri mehetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 7
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
a. rangkap pertama diberikan kepada orang tua atau wali anak n1elalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
b. rangkap kedua dikirimkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
c. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada orang tua atau wali anak yang memohon pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Mentui diterima.

Pasal 8
(1) Permohonan pendaftaran anak selagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Repub1ik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 10
(1) Pendaftaran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Perwakilan Republik Indvnesia yang terdekat dengan tempat tinggal Pemohon.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, alamat tempat tinggal Pemohon;
b. tempat dan tanggal lahir serta status kewarganegaraan Pemohon;
c. pekerjaan Pemohon;
d. jenis kelamin Pemohon;
e. status perkawinan Pemohon;
f. nama isteri/suami Pemohon; dan
g. nama anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Incionesia;
b. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republlk Indonesia;
e. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
f. pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g. daftar riwayat hidup Pemohon; dan
h. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Kepala Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lamhat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum lengkap, Kepala Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan pendaftaran kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima.
(4) Pengembalian permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian permohonan pendaftaran kepada menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan VIII Peraturan Menteri ini.

Pasal 12
(1) Menteri memeriksa kelengkapan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan pendaftaran kepada Perwakilan Republik Indonesia yang menyampaikan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran ditenma dari Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 13
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
a. rangkap pertama disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
b. rangkap kedua dikirimkan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
c. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.
(2) Kepala Perwakilan Republik Indonesia memberitahukan kepada Pemohon Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat pemberitahuan tentang kewajiban Pemohon untuk menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh Pemohon.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia kepada Pemohon setelah Pemohon menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Kepala Perwakilan Republik Indonesia melaporkan kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada Pemohon.

Pasal 14
Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 15
(1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2009.
(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan secara lengkap kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2009.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Dalam rangka kelancaran, ketertiban dan kecermatan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteri membentuk dan menugaskan Tim Kerja sesuai kebutuhan.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

HAMID AWALUDIN

Lampiran I
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


Perihal:   Permohonan Pendaftaran
Anak untuk Memperoleh
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Kepada:
Yth. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui
Kepala Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia/
Kepala Perwakilan
Republik Indonesia
di-
.............................
Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama Lengkap                      :
2. Alamat Tempat Tinggal             :
3. Adalah ayah/ibu/wali dari anak 2) :
   Nama Lengkap                      :
   Jenis Kelamin                     :
   Tempat tanggal lahir              :
   Status perkawinan anak            : belum kawin
   Kewarganegaraan anak              :

Yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari :
   - Ayah
     Nama lengkap           :
     Tempat tanggal lahir   :
     Kewarganegaraan        :
     Alamat tempat tinggal  :
   - Ibu
     Nama lengkap           :
     Tempat tanggal lahir   :
     Kewarganegaraan        :
     Alamat tempat tinggal  :

yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah/diakui/diangkat 2) oleh :
   - Ayah
     Nama lengkap           :
     Tempat tanggal lahir   :
     Kewarganegaraan        :
     Alamat tempat tinggal  :
   - Ibu
     Nama lengkap           :
     Tempat tanggal lahir   :
     Kewarganegaraan        :
     Alamat tempat tinggal  :

berdasarkan penetapan pengadilan ...3) nomor... tanggal... bulan... tahun ...;
dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut di atas berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Untuk melengkapi permohonan pendaftaran ini kami lampirkan:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih ber1aku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6. fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
7. fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; dan
8. fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bcrtempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.

Demikian permohonan pendaftaran ini saya ajukan untuk dapat dikabulkan.


.............., ..............

Pemohon,

meterai dan tanda tangan

(nama lengkap)

Catatan :
1) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat;
2) coret yang tidak perlu;
3) bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diisi nama pengadilan negeri tempat tinggal anak, bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diisi nama pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal anak.


Lampiran II
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


KOP SURAT

Nomor :
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Perihal:   Pengembalian
Permohonan pendaftaran
................., .................1)
Kepada yth.
.........................
.........................

di-
...................


Menunjuk permohonan pendaftaran Saudara tanggal... bulan... tahun..., setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata permohonan yang Saudara ajukan belum lengkap. Sehubungan dengan itu bersama ini kami kembalikan permohonan pendaftaran Saudara.
Permohonan pendaftaran dapat diajukan kembali apabila telah memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
6. fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak Yang diakui atau yang diangkat;
7. fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; dan
8. fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Ihdonesia.

Permohonan pendaftaran tersebut hendaknya diajukan kembali dalam waktu secepatnya mengingat permohonan pendaftaran hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

Kepala Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
...................../
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
........................

(......................)

Catatan:
1) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat;
2) diisi nama dan alamat orang tua/wali yang mengajukan permohonan.


Lampiran III
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


KOP SURAT

Nomor :
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Perihal :   Penyampaian
Permohonan pendaftaran
............., .............1)

Kepada Yth.:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
di-
Jakarta

Menunjuk permohonan pendaftaran Saudara tanggal.... bulan..., tahun..., bersama ini kami sampaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 atas nama:

.........................................................................

yang dilampiri dengan:
[1] fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
[2] surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
[3] fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
[4] pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
[5] fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang Sah;
[6] fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
[7] fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; dan
[8] fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.2)

Menurut pemeriksaan kami berkas permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor .,. Tahun 2006.


Kepala Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan HAM RI
......................... /
Kepala Perwakilan RI
........................

(.......................)

Catatan:
1) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat dibuat.
2) [ ] agar diberi tanda v sesuai dengan dukumen yang dilampirkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran.


Lampiran IV
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.Ol-HL.03.01 tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


 ................., .........1)

Perihal:   Permohonan
Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Kepada:
Yth. Kepala Perwakilan
Republik Indonesia
di-
.....................2)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama lengkap              :
2. Alamat tempat tinggal     :
3. Tempat dan tanggal lahir  :
4. Pekerjaan                 :
5. Kewarganegaraan           :
6. Jenis kelamin             :
7. Status Perkawinan         :
8. Nama Isteri/suami         :
9. Nama anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin :
dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Untuk melengkapi permohonan pendaftaran ini saya lampirkan:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran, Surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;3)
2. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;3)
3. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;3)
4. fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
5. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;4)
6. pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;5)
7. daftar riwayat hidup Pemohon; dan
8. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Demikian permohonan pendaftaran ini saya ajukan untuk dapat dikabulkan.

Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Hormat saya
Pemohon,

meterai dengan tanda tangan

(nama lengkap)

Catatan:
1) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun permohonan dibuat.
2) diisi alamat Perwakilan Republik Indonesia di tempat permohonan diajukan.
3) lampirkan salah satu dokumen yang dimiliki.
4) pernyataan dibuat sesuai dengan contoh dalam lampiran V.
5) pernyataan dibuat sesuai dengan contoh dalam lampiran VI.


Lampiran V
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik lndonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


PERNYATAAN
KESETIAAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                    :
Tempat, tanggal Lahir   :
Jenis Kelamin           : O Laki-laki      O Perempuan
Pekerjaan               :
Alamat di Iuar negeri   :
dengan ini menyatakan bahwa saya akan melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indenesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

............., ............*)
Yang menyatakan,

Meterai dan tanda tangan

(nama lengkap)

Catatan :
*) diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pernyataan dibuat.



Lampiran VI
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006



PERNYATAAN
KESEDIAAN MENANGGALKAN KEWARGANEGARAAN ASING

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                  :
Tempat, Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin         : O Laki-laki      O Perempuan
Pekerjaan             :
Alamat di luar negeri :
dengan ini menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa saya bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang saya miliki apabila permohonan saya untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dikabulkan.

................, ...............*)

Yang menyatakan,

Meterai dan tanda tangan

(nama lengkap)

Catatan :
*) diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pernyataan dibuat.



Lampiran VII
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


KOP SURAT

 ...................., ...............1)

Nomor :
Lampiran :   1 (satu) bundel berkas
Permohonan pendaftaran
Kepada Yth
......................2)
di-
...........................

Menunjuk permohonan pendaftaran Saudara tanggal... bulan.... tahun ..., setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata permohonan yang Saudara ajukan belum lengkap. Sehubungan dengan itu bersama ini kami kembalikan permohonan pendaftaran Saudara.
Permohonan pendaftaran dapat diajukan kembali apabila telah memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia; 3)
2. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia; 1)
3. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai; 3)
4. fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
5. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; 4)
6. pernyataan tertulis dari Pemoton bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; 5)
7. daftar riwayat hidup Pemohon; dan
8. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Permohonan pendaftaran tersebut hendaknya diajukan kembali dalam waktu secepatnya mengingat permohonan pendaftaran hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap paling lambat tanggal Agustus 2009.


Kepala Perwakilan RI
...............................

(..............................)
Catatan :
1) diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun permohonan dibuat.
2) diisi nama dan alamat Pemohon.
3) lampiran salah satu dokumen yang dimiliki.
4) pernyataan dibuat sesuai dengan contoh dalam lampiran V.
5) pernyataan dibuat sesuai dengan contoh dalam lampiran VI.



Lampiran VIII
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006
Tanggal 26 September 2006


KOP SURAT



Nomor :
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Perihal :   Penyampaian
Permohonan Pendaftaran
..........., ............1)

Kepada Yth.
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Republik Indonesia
di-
Jakarta

Menunjuk permohonan Saudara .............2) tanggal... bulan... tahun..., bersama ini kami sampaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 atas nama :

--------------------------------------------------------2)

yang dilampiri dengan :
[1] fotokopi kutipan akte kelahiran, surat kenal lahir, ijasah, atau surat-surat lain yang membuktikan tentang kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
[2] fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang dapat membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
[3] fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau kutipan akte kematian isteri/suami Pemohon yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemohon yang telah kawin atau cerai;
[4] fotokopi kutipan akte kelahiran anak Pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia;
[5] pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara. sebagai Warga Negara Indonesia dengan tutus dan ikhlas;
[6] pernyataan tertulis dari pemohon bahwa Pemohon bersedia meninggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
[7] daftar riwayat hidup Pemohon; dan
[8] pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. 3)

Menurut pemeriksaan kami berkas permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor ........... Tahun 2006.

Kepala Perwakilan RI
.................................

(................................)
Catatan:
1) diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun permohonan dibuat.
2) diisi nama Pemohon.
3) [  ] agar diberi tanda v sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali