Teks tidak dalam format asli.
Kembali



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.02-HL.05.06 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia.
2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II
TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN

Pasal 2
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia di hadapan Pejabat apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 3
(1) Pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan Pemohon;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri Pemohon.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
f. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
g. surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan;
h. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
i. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf h menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum lengkap, Pejabat mengembalikannya kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap Pejabat menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(4) Pengembalian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian pernyataan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1) Menteri memeriksa kelengkapan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada Pejabat yang menyampaikan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pernyataan diterima dari Pejabat.

Pasal 6
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan:
a. rangkap pertama diberikan kepada Pemohon melalui Pejabat;
b. rangkap kedua dikirimkan kepada Pejabat sebagai arsip;
c. rangkap ketiga dikirimkan kepada perwakilan negara Pemohon; dan
d. rangkap keempat disimpan sebagai arsip Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(3) Pejabat menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Menteri kepada perwakilan negara Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.

Pasal 7
Pemohon wajib mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8
(1) Dalam hal pernyataan Pemohon ditolak karena mengakibatkan Pemohon berkewarganegaraan ganda Menteri memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (hari) terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan.
(2) Pejabat menyampaikan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan penolakan diterima.
(3) Bagi Pemohon pemegang ijin tinggal terbatas yang pernyataan permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2006
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

Lampiran ...(Formulir I, II, III, IV)

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali