to English
1. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau dan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/KEP/1/2003; tentang Angka Pengenal Importir (API), dipandang perlu mengubah Kedudukan Dinas Propinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Daftar Nomor Kode API pada Lampiran IX Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/KEP/1/2003;
2. bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/KEP/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir (API);
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN IX KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 40/MPP/KEP/1/2003 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API).
Mengubah tenpat kedudukan Dinas Propinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam daftar Nomor KOde API untuk Dinas Propinsi, nomor 31 pada Lampiran IX Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 40/MPP/KEP/1/2003 tentang angka pengenal importer (API) menjadi sebagai berikut :
| NOMOR URUT |
PROPINSI | DINAS PROPINSI BERKEDUDUKAN |
NOMOR KODE PROPINSI |
|---|---|---|---|
| 31. | KEPULAUAN RIAU | TANJUNG PINANG | 31. |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 9 April 2003
DIREKTUR JENDERAL PEDAGANGAN LUAR NEGERI
ttd.
SUDAR S.A.